ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMP NEGERI 5 MUNTOK
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMP NEGERI 5 MUNTOK
KABUPATEN BANGKA BARAT
PEMBUKAAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan Rahmat Allah SWT.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu
merupakan salah satu karunia Allah SWT. yang harus diamalkan untuk membawa
manusia ke arah kebahagiaan hidup.
Bahwa Bangsa Indonesia dengan
kemerdekaannya telah memperoleh kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk
mencari, menggali dan mendalami ilmu pendidikan menuju masyarakat yang adil dan
makmur serta untuk menggali ilmu agama agar kita selamat dunia dan akhirat.
Sekolah sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab
mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta membekalinya ilmu agama
agar mereka bisa membedakan mana yang haq dan yang bathil.
Bahwa para siswa sebagai penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan
tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam
rangka pengabdian kepada Allah SWT.
Maka kami para siswa sekolah Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka
Barat menghimpun diri dalam satu
Organisasi Siswa Intra Sekolah yang disusun dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka
Barat, Provinsi Kep Bangka Belitung, yang selanjutnya disebut OSIS Smp negeri 5 muntok.
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan.
3. OSIS SMANSA berkedudukan di sekolah Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka
Barat Provinsi Bangka BelitungIndonesia.
Pasal 2
Dasar dan Azas
Dasar dan Azas
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang
Dasar 1945.
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong –
royongan.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
1. Mempersiapkan siswa kader penerus perjuangan bangsa dan
pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan,
kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur
serta bekal ilmu keagamaan.
2. Membangun siswa Smp negeri
5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka
BelitungIndonesia yang professional dan kompeten dalam rangka mewujudkan
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur serta
siswa yang memiliki religiusitas yang tinggi.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan merupakan satu –
satunya wadah yang menampung kegiatan–kegiatan ekstra kurikuler sekolah yang
menunjang kurikulum, yang sah mewakili siswa dari Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka
Barat Provinsi Bangka BelitungIndonesia.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan.
Pasal 6
Lambang
Lambang
Lambang OSIS seperti terlampir bersifat nasional.
Pasal 7
Keanggotaan
1.
Anggota organisasi ini adalah siswa
sekolah Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka
Barat Provinsi Bangka BelitungIndonesia.
2.
Keanggotaan berakhir apabila sudah
tidak lagi menjadi siswa Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka
Barat Provinsi Bangka Belitung Indonesia, pindah sekolah, dinyatakan lulus
secara akademis atau meninggal dunia.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
OSIS.
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. Iuran/swadaya anggota.
2.
Kas OSIS dan Dana Kesiswaan/SPP Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka
Barat Provinsi Bangka BelitungIndonesia.
3.
Sumbangan atau usaha–usaha lain yang
sah, halal dan tidak mengikat.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
1. Musyawarah Perwakilan Kelas, selanjutnya disingkat MPK.
2. Pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS, selanjutnya disingkat MPO
BAB III
Pasal 11
Majelis Perwakilan Kelas
Majelis Perwakilan Kelas
1. Anggota – anggota MPK merupakan perwakilan kelas,
sehingga setiap kelas memiliki wakilnya yang duduk di dalam MPK.
2. Sebelum sah menjadi anggota MPK, setiap anggota harus
mengucapkan sumpah dan dan janji secara sungguh – sungguh di hadapan Kepala
Sekolah atau di hadapan pejabat yang ditunjuk atau diberi kekuasaan oleh Kepala
Sekolah untuk mengambil sumpah dan janji.
3. Perumusan bunyi sumpah dan janji diatur tersendiri secara
nasional.
4. MPK disahkan oleh Kepala Sekolah.
5. MPK bersama OSIS menetapkan Anggaran Rumah Tangga (ART)
serta Garis Besar Program Kerja OSIS di sekolah dan disahkan oleh Kepala
Sekolah.
6. MPK bersama OSIS dapat saling bekerjasama untuk
menyukseskan kegiatan yang telah ditentukan.
7. MPK bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
BAB IV
Pasal 12
Kepengurusan OSIS
Kepengurusan OSIS
1. OSIS dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil
Bendahara serta Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah siswa Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka
Belitung Indonesia yang duduk di kelas VII dan VIII.
3.
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan suara yang
diikuti oleh seluruh warga Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka
Barat Provinsi Bangka Belitung Indonesia
4.
Pengurus OSIS bertanggung jawab
kepada MPK dalam Sidang Pleno MPK atau suatu musyawarah yang dilakukan oleh
MPK, dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
5.. Ketua OSIS secara tidak langsung duduk di dalam Komite
Sekolah sebagai perwakilan dari siswa dengan surat ketetapan Kepala Sekolah.
Pasal 13
1. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil
Bendahara OSIS bekerja menurut AD / ART.
2. Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS dibantu oleh para pengurus OSIS
lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan
oleh Kepala Sekolah.
3. Pengurus OSIS memegang jabatan selama satu tahun.
4. Pengurus OSIS dapat diberhentikan apabila tidak bisa
melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus OSIS oleh Ketua berdasarkan rapat
MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
5. Ketua OSIS dapat mengangkat para pembantunya berdasarkan
rapat MPK dan atas persetujuan Kepala Sekolah.
6. Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk
menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
7. Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus OSIS dapat
bekerjasama dengan MPK atau orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 14
Jika Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan
Wakil Bendahara OSIS meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan
kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus
OSIS lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah.
Pasal 15
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara OSIS serta pengurus lainnya
mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Kepala Sekolah
selaku Ketua Majelis Pembina OSIS di hadapan seluruh siswaSmp negeri 5 muntok Kecamatan
Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka BelitungIndonesia sebagai berikut
:
Janji OSIS ;
Atas Rahmat Allah SWT. kami berjanji :
1.
Akan
menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus OSIS dengan kesungguhan hati dan
sebaik-baiknya.
2.
Akan
menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada sekolah,
bangsa dan Negara.
3.
Akan
menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar
kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Allah SWT. meridhoi janji kami dengan Taufiq dan
Hidayah-Nya.
BAB V
MAJELIS PEMBINA OSIS
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 16
1. Majelis Pembina OSIS merupakan badan pembimbing OSIS yang
beranggotakan guru–guru yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
2. Majelis Pembina OSIS dipimpin/diketuai oleh Kepala
Sekolah.
3. Majelis Pembina OSIS wajib memberikan bimbingan secara
terus – menerus kepada OSIS dalam melaksanakan tugasnya
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar OSIS Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka
Barat Provinsi Bangka BelitungIndonesia hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno
MPK Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka
Belitung Indonesia
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Hal – hal yang belum diatur dalam AD
ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan
kebijaksanaan umum OSIS Smp
negeri 5 muntok Kecamatan
Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka BelitungIndonesia
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota OSIS adalah siswa Smp negeri
5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka
Belitung Indonesia yang dipilih melalui pemungutan suara.
Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan
1. Siswa Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka
Barat Provinsi Bangka BelitungIndonesia yang aktif.
2. Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik.
2. Masa keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Dinyatakan lulus secara akademis.
c. Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.
d. Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang
merugikan atau merusak nama baik OSIS.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban
Hak anggota :
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan
organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan
kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan –
kegiatan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
3. Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan
organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
1. Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan
Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
4. Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.
Pasal 7
Tata Tertib Sidang Pleno
1. Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS
(MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan
Sidang Pleno.
3. Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih
dari dan oleh peserta.
4. Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara
dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1
jumlah peserta.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x
30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat
dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
Pasal 8
Pengurus OSIS
Pengurus OSIS
1. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan
atau serah terima jabatan demisioner.
2. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator
Sekbid beserta anggota-anggotanya.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan
sesuai dengan AD/ART, hasil – hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi
yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
3. Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama
1 tahun masa jabatannya.
4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas
dasar ketetapan Kepala Sekolah.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan
organisasi lainnya.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas
dasar ketetapan Kepala Sekolah.
BAB III
ALUMNI
Pasal 10
Alumni adalah anggota OSIS yang telah habis masa
keanggotaannya.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 11
Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai
kesepakatan.
BAB V
LAMBANG, SYMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 12
Atribut OSIS banyak jenisnya termasuk lambang, bendera,
scarft, stempel dan kartu anggota.
1. Lambang OSIS
1. Lambang OSIS
Ganbar Lambang OSIS :
Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a.
Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi
muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima menunjukkan
kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya upaya
melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara yang baik
dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima kelopak daun
bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b.
Buku terbuka.
Belajar
keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih siswa
terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c.
Kunci pas.
Kemauan
bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan bebas dari
ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa berani mandiri.
Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua permasalahan dan kunci
pemecahan dari segala kesulitan.
d.
Tangan terbuka.
Kesediaan
menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang memerlukan
bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa yang baik
dan bertanggung jawab.
e.
Biduk.
Biduk
/ perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik, yaitu
tujuan nasional yang dicita – citakan.
f.
Pelangi Merah Putih.
Tujuan
nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera baik
material maupun spiritual.
g. Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah
kapas, Lima daun kapas.
17-8-45
adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia mengandung nilai
– nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai kader penerus
perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang telah ditebus
dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h.
Warna Kuning.
Sebagai
dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila generasi
muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui organisasi,
untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu sumbangsih
nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i. Warna Coklat.
i. Warna Coklat.
Warna
tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa
nasional Indonesia.
j.
Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan
hati yang suci, berani membela kebenaran.
2. Bendera OSIS
a. Warna dasar putih.
b. Berbentuk persegi panjang.
c. Isi : lambang OSIS
3. Stempel
3. Stempel
a. Terdapat tulisan OSIS.
b. Berbentuk lingkaran.
c. Warna : biru.
BAB VI
PERUBAHAN AD / ART
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 13
1. Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang
Pleno siswa Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka
Barat Provinsi Bangka BelitungIndonesia
2. Amandemen AD / ART atas persetujuan peserta sidang
melalui referendum.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah
ditetapkan.
Pasal 15
Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka
Barat Provinsi Bangka BelitungIndonesia
Demikian Rumusan AD dan ART OSIS Smp negeri 5 muntok Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat
Provinsi Bangka BelitungIndonesia. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan
kegiatan OSIS semakin lancar tanpa hambatan. Amiin
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar