PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 5 MUNTOK
TERAKREDITASI ”A”
Jalan Tanjung Ular Desa Air Putih, Muntok - Bangka Barat
33351
TATA TERTIB
SEKOLAH
I.
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN SISWA
1.
Siswa
diharuskan memakai pakaian seragam
dengan rapisesaui dengan ketentuan yang
berlaku . demikian juga halnya dengan pakaian olahraga, pakaian muslim dan
pakaian pramuka.
2.
Siswa
harus mengikuti semua aktivitas
II.
LARANGAN-LARANGAN
1.
Siswa
dilarang membawa senjata api, senjata tajam, benda-benda yang dapat
membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.
2.
Siswa
dilarang membawa rokok dan merokok dalam lingkungan sekolah, juga dilarang
menghisap ganja atau sejenisnya yang mengandung segala jenis obat bius.
3.
Siswa
dilarang memiliki dan membawa bahan-bahan bacaan/gambar porno dan lin-lain yang
dapat merusak moral/akhlak generasi muda.
4.
Siswa
dilarang membentuk organisasi/mengadakan rapat dalam lingkungan sekolah tanpa
memperoleh izin dari kepala sekolah.
5.
Siswa
dilarang berkelahi atau membuat keributan yang dapat mengganggu ketertiban umum
baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah dengan menggunakan/memakai
nama identitas sekolah.
6.
Siswa
dilarang membawa HP ke sekolah
7.
Siswa
dilarang memakai pakaian, perhiasan, dan perlengkapan lainnya yang tidak pantas
atau tidak sesuai dibawa ke sekolah, antara lain:
ANAK LAKI-LAKI
·
Memakai
sepatu lars atau sandal/sepatu bertumit tinggi, sepatu selain warna hitam.
·
Memakai
ikat pinggang terlalu lebar dan berkepala logam yang besar pula.
·
Memakai
kalung, gelang, cincin, anting-anting berkepala besar pula.
·
Memakai
baju lengan panjang yang digulung.
·
Rambut
tidak boleh panjang.
ANAK PEREMPUAN
·
Memakai
sepau lars atau sandal/sepatu bertumit tinggi, sepatu selaian warna hitam.
·
Memakai
ikat pinggang terlalu lebar dan besar yang terbuat dari logam.
·
Memakai
perhiatan berupa kalung/gelang, cincin serta make up yang berlebihan, membawa
alat perlengkapan make up/kosmetik.
·
Memakai
rok mini dan baju ketat
III.
SANKSI-SANKSI
Bagi
siswa yang melanggar tata tertib tersebut di atas berlaku sanksi-sanksi sebagai
berikut :
1.
Teguran
2.
Peringatan/pemanggilan
orang tua atau wali murid
3.
Penyitaan
barang-barang milik siswa sampai ada penyelesaian sebagaimana mestinya
4.
Tidak
diperkenankan belajar untuk sementara waktu
5.
Dikeluarkan
dari sekolah
6.
Dilaporkan/diselesaikan
dengan pihak yang berwajib
7.
Hal-hal
yang belum diatur dalam tata tertib sekolah ini akan ditentukan tersendiri oleh
kepala sekolah
Muntok,
Kepala Sekolah
TINI SURYATI,
S.Pd
NIP.
197110101999032004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar