Minggu, 02 November 2014

TATA TERTIB SMP N 5 MUNTOK


Logo Paint 2PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA BARAT
DINAS PENDIDIKAN, PEMUDA DAN OLAHRAGA
SMP NEGERI 5 MUNTOK
TERAKREDITASI ”A”
Jalan Tanjung Ular Desa Air Putih, Muntok - Bangka Barat 33351


TATA TERTIB SEKOLAH

I.         KEWAJIBAN KEWAJIBAN SISWA
1.         Siswa diharuskan memakai  pakaian seragam dengan rapisesaui dengan ketentuan  yang berlaku . demikian juga halnya dengan pakaian olahraga, pakaian muslim dan pakaian pramuka.
2.         Siswa harus mengikuti semua aktivitas

II.      LARANGAN-LARANGAN
1.         Siswa dilarang membawa senjata api, senjata tajam, benda-benda yang dapat membahayakan diri sendiri ataupun orang lain.
2.         Siswa dilarang membawa rokok dan merokok dalam lingkungan sekolah, juga dilarang menghisap ganja atau sejenisnya yang mengandung segala jenis obat bius.
3.         Siswa dilarang memiliki dan membawa bahan-bahan bacaan/gambar porno dan lin-lain yang dapat merusak moral/akhlak generasi muda.
4.         Siswa dilarang membentuk organisasi/mengadakan rapat dalam lingkungan sekolah tanpa memperoleh izin dari kepala sekolah.
5.         Siswa dilarang berkelahi atau membuat keributan yang dapat mengganggu ketertiban umum baik di sekolah maupun di luar lingkungan sekolah dengan menggunakan/memakai nama identitas sekolah.
6.         Siswa dilarang membawa HP ke sekolah
7.         Siswa dilarang memakai pakaian, perhiasan, dan perlengkapan lainnya yang tidak pantas atau tidak sesuai dibawa ke sekolah, antara lain:

ANAK LAKI-LAKI
·         Memakai sepatu lars atau sandal/sepatu bertumit tinggi, sepatu selain warna hitam.
·         Memakai ikat pinggang terlalu lebar dan berkepala logam yang besar pula.
·         Memakai kalung, gelang, cincin, anting-anting berkepala besar pula.
·         Memakai baju lengan panjang yang digulung.
·         Rambut tidak boleh panjang.

ANAK PEREMPUAN
·         Memakai sepau lars atau sandal/sepatu bertumit tinggi, sepatu selaian warna hitam.
·         Memakai ikat pinggang terlalu lebar dan besar yang terbuat dari logam.
·         Memakai perhiatan berupa kalung/gelang, cincin serta make up yang berlebihan, membawa alat perlengkapan make up/kosmetik.
·         Memakai rok mini dan baju ketat

III.   SANKSI-SANKSI
Bagi siswa yang melanggar tata tertib tersebut di atas berlaku sanksi-sanksi sebagai berikut :
1.         Teguran
2.         Peringatan/pemanggilan orang tua atau wali murid
3.         Penyitaan barang-barang milik siswa sampai ada penyelesaian sebagaimana mestinya
4.         Tidak diperkenankan belajar untuk sementara waktu
5.         Dikeluarkan dari sekolah
6.         Dilaporkan/diselesaikan dengan pihak yang berwajib
7.         Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib sekolah ini akan ditentukan tersendiri oleh kepala sekolah

Muntok,
Kepala Sekolah




TINI SURYATI, S.Pd
NIP. 197110101999032004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar